Pembelian Gas Wajib Tunjukan KTP Mulai 1 Januari 2024

Jum'at, 29 Desember 2023 - 23:00 WIB
Pekerja menata tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg di sebuah agen di kawasan Jakarta, Jumat (29/12/2023).
click to zoom
Pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
click to zoom
Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.
click to zoom
PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.
click to zoom
PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.
click to zoom
Pekerja menata tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg di sebuah agen di kawasan Jakarta, Jumat (29/12/2023). Pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.

PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More