Polda Aceh dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 03 November 2020 - 14:00 WIB
Personil Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil penindakan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/10/2020). Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan sebanyak 81 bungkus atau 81 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional yang diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan sembilan tersangka, serta empat unit kendaraan. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
click to zoom
Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan sebanyak 81 bungkus atau 81 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional yang diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan sembilan tersangka, serta empat unit kendaraan. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
click to zoom
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri) bersama petugs Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional provinsi Aceh memperlihatkan puluhan bungkus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil penindakan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/10/2020). Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan sebanyak 81 bungkus atau 81 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional yang diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan sembilan tersangka, serta empat unit kendaraan. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
click to zoom
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri) bersama petugs Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional provinsi Aceh memperlihatkan puluhan bungkus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil penindakan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/10/2020). Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan sebanyak 81 bungkus atau 81 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional yang diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan sembilan tersangka, serta empat unit kendaraan.

ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More