Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Tanpa Dokumen Resmi
Selasa, 21 Mei 2024 - 18:46 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti sitaan berupa 80 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024). Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Kapolda Jateng mengungkapkan modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. "Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ungkapnya. Polisi mengamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun.
Salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan. Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook “Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor,” ujarnya.
FOTO: Ahmad Antoni
Kapolda Jateng mengungkapkan modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. "Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ungkapnya. Polisi mengamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun.
Salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan. Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook “Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor,” ujarnya.
FOTO: Ahmad Antoni
(sra)