Pemerintah Kembali Tanggung PPN Rumah Tapak dan Rusun Tahun Ini
Senin, 14 April 2025 - 21:59 WIB
Suasana pemukiman di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/4/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025.
click to zoom
Suasana pemukiman di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/4/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025.
click to zoom
Suasana pemukiman di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/4/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025.
click to zoom
Suasana pemukiman di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/4/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025.
click to zoom
Suasana pemukiman di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/4/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025.
click to zoom
JAKARTA - Suasana pemukiman di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/4/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025.
(sra)