Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:08 WIB
Tangkapan layar terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
click to zoom
Tangkapan layar terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
click to zoom
Hong Arta John Alfred, divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hong Arta terbukti menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016.
click to zoom
Tangkapan layar terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020).
click to zoom
Tangkapan layar terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020). Hong Arta John Alfred, divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hong Arta terbukti menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More