Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 185 Kasus Narkoba dengan 243 Tersangka
Selasa, 02 Februari 2021 - 14:30 WIB
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah didampingi Kasubbid Penmas AKBP Maulud saat gelar pengungkapan kasus narkoba di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (2/2/2021). Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran tancap gas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. Sepanjang bulan Januari 2021, mengungkap 185 kasus narkoba dengan 243 tersangka.
Angka tersebut menurun 6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka.
Sementara untuk barang bukti yang disita adalah sabu 781 gram, ganja 64 gram, ekstasi 1,78 gram, dan ganja sintetis 906 gram. Dalam bulan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap tiga kasus menonjol.
Sedangkan Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Polres Kendal, dan Polres Grobogan mengungkap empat kasus dengan barang bukti sabu lebih dari 100 gram.
Sementara untuk tindak pidana narkoba pada 2020 meningkat 3% dibanding 2019 dari 1.709 kasus dengan 2.132 tersangka menjadi 1.765 kasus dengan 2173 tersangka.
Untuk barang bukti yang disita sabu 14.929,86 gram, ganja 9.400 gram, ekstasi 1.860 gram, ganja sintetis 3461,55 gram, psikotropika 9.221 butir dan obat/obat tradisional 1.006.183 butir, 450 gram bubuk jamu, dan 70.412 butir obat tradisional.
Angka tersebut menurun 6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka.
Sementara untuk barang bukti yang disita adalah sabu 781 gram, ganja 64 gram, ekstasi 1,78 gram, dan ganja sintetis 906 gram. Dalam bulan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap tiga kasus menonjol.
Sedangkan Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Polres Kendal, dan Polres Grobogan mengungkap empat kasus dengan barang bukti sabu lebih dari 100 gram.
Sementara untuk tindak pidana narkoba pada 2020 meningkat 3% dibanding 2019 dari 1.709 kasus dengan 2.132 tersangka menjadi 1.765 kasus dengan 2173 tersangka.
Untuk barang bukti yang disita sabu 14.929,86 gram, ganja 9.400 gram, ekstasi 1.860 gram, ganja sintetis 3461,55 gram, psikotropika 9.221 butir dan obat/obat tradisional 1.006.183 butir, 450 gram bubuk jamu, dan 70.412 butir obat tradisional.
(sra)