Terkait Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Bui
Kamis, 11 Maret 2021 - 04:30 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/03/2021). Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polri segera memproses pemecatan Prasetijo.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow