Cihuy! Naik Rp326.953, UMP Jakarta Jadi Rp4,9 Juta
Selasa, 29 November 2022 - 17:04 WIB
A
A
A
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798. (MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN).
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow