Terbukti Terima Suap, Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:14 WIB
A
A
A
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu usai menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilam Tipikor Bandung.
Terdakwa Elly Tri Pangestu dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan divonis penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan uang pengganti SGD10000.
Sindonews/ Sutikno
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow