icon fullscreen
Terbukti Terima Suap, Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu usai menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilam Tipikor Bandung.
Terbukti Terima Suap, Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu usai menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilam Tipikor Bandung.
Terbukti Terima Suap, Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Elly Tri Pangestu dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan divonis penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan uang pengganti SGD10000.
icon right
icon left
Terbukti Terima Suap, Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.1963 seconds (1#140)