Terkait Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Selasa,15/12/2020.Sidang beragenda pembacaab tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan ,denda 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa diangap bersalah dalam kasus perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Selain itu, kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Bermaksud agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice Interpol Polri.