icon fullscreen
Terbukti bersalah, Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara
Terbukti bersalah, Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara
Terbukti bersalah, Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih (kanan), terkait kasus suap sengketa Pemilukada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/03/2014). Sementara Cornelis Nalau Antun (kiri) yang berprofesi sebagai pengusaha divonis tiga tahun penjara
icon right
icon left
Terbukti bersalah, Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara
Terbukti bersalah, Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara
Terbukti bersalah, Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.2224 seconds (1#140)