Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (01/09/2014). Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Atut karena terbukti menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com