icon fullscreen
Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (01/09/2014). Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Atut karena terbukti menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
icon right
icon left
Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.0132 seconds (1#140)