Eks Dirut Perindo Risyanto Suanda Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 23:30 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dalam sidang kasus suap kuota impor ikan yang digelar secara virtual, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dalam sidang kasus suap kuota impor ikan yang digelar secara virtual, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dalam sidang kasus suap kuota impor ikan yang digelar secara virtual, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dalam sidang kasus suap kuota impor ikan yang digelar secara virtual, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dalam sidang kasus suap kuota impor ikan yang digelar secara virtual, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dalam sidang kasus suap kuota impor ikan yang digelar secara virtual, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More