Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Akses Kasus Dokumen Ilegal Milik Ahmad Sahroni

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:39 WIB
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari saat menjalani sidang putusan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
click to zoom
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari saat menjalani sidang putusan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
click to zoom
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni.
click to zoom
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia.
click to zoom
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia.
click to zoom
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari saat menjalani sidang putusan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni.

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More