Cihuy! Naik Rp326.953, UMP Jakarta Jadi Rp4,9 Juta
Selasa, 29 November 2022 - 17:04 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
click to zoom
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
click to zoom
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798. (MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN).
(sra)