Cihuy! Naik Rp326.953, UMP Jakarta Jadi Rp4,9 Juta

Selasa, 29 November 2022 - 17:04 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
click to zoom
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
click to zoom
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798. (MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN).
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More