Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA

Selasa, 12 Januari 2021 - 00:37 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1/2021).
click to zoom
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
click to zoom
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
click to zoom
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatannya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra.
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1/2021). Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatannya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More