Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi terkait larangan ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Melalui Permendag 22/2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertera dalam beleid tersebut hingga harga minyak goreng curah menyentuh Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.