icon fullscreen
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi terkait larangan ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng.
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Melalui Permendag 22/2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertera dalam beleid tersebut hingga harga minyak goreng curah menyentuh Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.
icon right
icon left
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3665 seconds (1#140)